Masa kerja usai, TPF kasus Novel belum lapor ke KPK

Masa kerja tim bentukan Kapolri itu resmi berakhir hari ini.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dari tim pencari fakta (TPF) kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (Satgas Novel). Padahal, masa kerja tim tersebut berakhir hari ini. 

"Yang pasti KPK belum menerima hasil pemberitahuan hasil tim gabungan tersebut. Bagaimana prosedurnya tentu tim gabungan yang paling memahami itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Febri berharap, tim besutan Kapolri Tito Karnavian itu dapat mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, baik mengungkap pelaku lapangan maupun aktor intelektual yang mendalangi penyerangan.

Menurut Febri, pengungkapan kasus Novel penting. Pasalnya, penyerangan terhadap merepresentasikan serangan terhadap KPK. "Dalam pelaksanaan tugas KPK bahkan kita tahu rumah pimpinan juga mendapatkan teror dan juga pihak-pihak yang lain. Jadi, kami berharap upaya-upaya serangan terhadap KPK itu bisa disikapi secara serius," tuturnya. 

Satgas Novel dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019. Satgas beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian dengan tenggat waktu kerja pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.