Masih nihil ungkap kasus megakorupsi, MAKI nilai KPK terlalu fokus OTT

Disampaikan Boyamin, kasus hasil OTT yang lebih kerap ditangani KPK pada umumnya berupa suap atau gratifikasi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto ANTARA/IC Senjaya

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berfokus dengan operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini yang dipandang membuat lembaga antikorupsi tak kunjung berhasil mengungkap kasus-kasus besar dalam kurun waktu empat tahun belakangan.

"KPK hanya fokus tentang OTT. Pasal yang diterapkan, Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 gratifikasi, dan Pasal 12 juga penerimaan hadiah dan juga pemerasan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (27/3).

Boyamin memandang cara kerja KPK dalam menerapkan pasal yang disangkakan kepada para pelaku korupsi berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kata Boyamin, Kejagung berfokus dengan penerapan pasal kerugian negara pada kasus-kasus yang ditanganinya.

Disampaikan Boyamin, kasus hasil OTT yang lebih kerap ditangani KPK pada umumnya berupa suap atau gratifikasi. Proses hukumnya juga dipandang mudah.
 
"Jadi, mau mengincar orang kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti bahwa terjadi adanya suap. Jadi ini sesuatu yang membuat bukti, jadi gampang," ujar Boyamin.

Sementara itu, lanjut Boyamin, Kejagung berfokus pada penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya (UU Tipikor).