Mata uang berubah, Markus Nari pertanyakan putusan hakim

Markus mempersoalkan berubahnya mata uang duit suap dalam vonis yang disampaikan hakim Pengadilan Tipikor.

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). /Antara Foto

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Markus Nari mempersoalkan pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam vonis enam tahun penjara terhadapnya. Menurut dia, pertimbangan hakim terkesan janggal. 

"Pada saat persidangan kemarin itu jelas Hakim Bu Rose menanyakan berkali-kali pada saksi Sudihardjo, 'Uang itu mata uangnya apa?' Lalu dijawab, 'Singapura dollar bentuk pecahan seratus.' Itu saya pertanyakan," kata Markus usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun menyebut Markus terbukti telah merugikan keuangan dengan menerima uang suap sebesar US$400 ribu dari proyek KTP-el. 

Duit suap disebut diberikan kepada Markus oleh Direktur Umum PT Quadra Solution Sugiana Sudihardjo. "Nyatanya dalam putusan yang disampaikan, kok jadi US dollar Amerika," ujar Markus. 

Markus mengklaim tak pernah menerima uang sebesar US$400 ribu dalam proyek KTP-el. Ia juga membantah mengancam politikus Hanura Miriam S Haryani sebagaimana disebut hakim dalam pertimbangan putusan terkait pidana merintangi penyidikan.