May Day, 50.000 buruh bakal turun ke jalan

Buruh tuntut upah minimum sektoral kabupaten/kota 2021 diberlakukan.

Massa penolak UU Cipta Kerja saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Bogor Jabar, Kamis (8/10/2020)/Foto Antara/Yulius Satria Wijaya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal berunjuk rasa pada Hari Buruh Internasional (May Day), Sabtu (1/5). Sekitar 50.000 buruh dari 3.000 pabrik di 200 kabupaten/kota di 24 provinsi bakal turun ke jalan. Untuk DKI Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).

KSPI mengusung dua isu utama dalam May Day tahun ini. Pertama, menuntut pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, meminta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021 diberlakukan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun meminta kepada MK untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam aksi May Day.

Sebab, lanjutnya, penolakan kaum buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan tanpa alasan. “Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security),” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4).

Kepastian kerja yang dimaksud, kata dia, tercermin dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait membebaskan penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Imbasnya, bisa saja pengusaha mempekerjakan seluruh buruh outsourcing.