sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

May Day, 50.000 buruh bakal turun ke jalan

Buruh tuntut upah minimum sektoral kabupaten/kota 2021 diberlakukan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 27 Apr 2021 15:24 WIB
May Day, 50.000 buruh bakal turun ke jalan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal berunjuk rasa pada Hari Buruh Internasional (May Day), Sabtu (1/5). Sekitar 50.000 buruh dari 3.000 pabrik di 200 kabupaten/kota di 24 provinsi bakal turun ke jalan. Untuk DKI Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).

KSPI mengusung dua isu utama dalam May Day tahun ini. Pertama, menuntut pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, meminta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021 diberlakukan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun meminta kepada MK untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam aksi May Day.

Sebab, lanjutnya, penolakan kaum buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan tanpa alasan. “Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security),” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4).

Kepastian kerja yang dimaksud, kata dia, tercermin dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait membebaskan penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Imbasnya, bisa saja pengusaha mempekerjakan seluruh buruh outsourcing.

Bahkan, jelas Iqbal, buruh kontrak pun dibuat tidak ada lagi batasan periode, sehingga pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang hingga puluhan kali. Di sisi lain, tidak ada kepastian pendapatan seiring dengan dihilangkannya upah minimum sektoral.

Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota “dapat” ditetapkan. “Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan,” tutur Iqbal.

Menurut Iqbal, KSPI telah bertemu dan berkoordinasi dengan gerakan mahasiswa. Misalnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), KAMMI, dan beberapa BEM di kampus besar ihwal aksi unjuk rasa May Day ini.

Sponsored

“Saat May Day nanti, Mahasiswa dan buruh akan bersatu dan turun jalan bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law. Karena masalah Omnibus Law bukan hanya masalah kami yang saat ini sedang bekerja. Tetapi, juga generasi muda yang nanti akan memasuki pasar kerja,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid