May Day: KSPI tuntut penghapusan upah murah

KSPI juga menuntut pencabutan PP nomor 78 tahun 2015 dan meminta untuk menaikan KHL.

KSPI menolak upah murah pada peringatan May Day./Antara

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merayakan aksi peringatan May Day dengan mengelar rapat akbar di Lapangan Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, tema yang diangkat dalam May Day tahun ini ialah 'Kesejahteraan Buruh dan Demokrasi Jujur Damai'. 

Sedangkan isu yang akan disuarakan yakni, menolak upah murah dengan cara mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, dan menaikan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item.

PP itu mengatur upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi dan kebutuhan ekonomi, bukan berdasarkan komponen KHL. Karena itu PP Nomor 78 Tahun 2015 dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. Komponen KHL saat ini saja masih berjumlah 60 item, jauh dari tuntutan buruh yang berjumlah 84 item.

Selanjutnya, para buruh juga menuntut penghapusan outsourcing dan pemagangan yang berkedok outsourcing. Kemudian, meminta menaikan manfaat jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, meminta turunkan tarif dasar listrik dan harga sembako, serta meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan guru dan tenaga honorer serta pengemudi ojek online.