Mayday, buruh di Jatim diminta aksi di pabrik masing-masing

Pelanggaran terhadap PPKM mikro dalam unjuk rasa Hari Buruh Internasional bakal ditindak sesuai hukum berlaku.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meminta pekerja tidak melakukan unjuk rasa secara besar-besaran pada peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday), 1 Mei 2021. Alasannya, masih ada pandemi Covid-19 dan dikhawatirkan kerumunan massa saat aksi memperbesar risiko penularan.

"Saya meminta kepada siapa pun yang ingin melakukan aktivitas Hari Buruh Internasional untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi, seperti potensi penularan Covid-19," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo, di Kota Surabaya.

Menurutnya, unjuk rasa sebaiknya dilakukan di tempatnya bekerja masing-masing. Apalagi, melansir situs web Pemprov Jatim, pelanggaran terhadap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bakal ditindak sesuai prosedur.

Satgas Covid-19 daerah juga akan mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam aksi Mayday, terutama di kota-kota besar yang sering menjadi lokasi demo. Pun menggandeng kepolisian guna mengantisipasi adanya kerumunan di lapangan saat unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Deny Yusyulia, menerangkan, pekerja mendapatkan kado berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada Mayday 2021. Program ini diberikan kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.