Mayday, buruh di Jatim diminta aksi di pabrik masing-masing
Pelanggaran terhadap PPKM mikro dalam unjuk rasa Hari Buruh Internasional bakal ditindak sesuai hukum berlaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meminta pekerja tidak melakukan unjuk rasa secara besar-besaran pada peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday), 1 Mei 2021. Alasannya, masih ada pandemi Covid-19 dan dikhawatirkan kerumunan massa saat aksi memperbesar risiko penularan.
"Saya meminta kepada siapa pun yang ingin melakukan aktivitas Hari Buruh Internasional untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi, seperti potensi penularan Covid-19," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo, di Kota Surabaya.
Menurutnya, unjuk rasa sebaiknya dilakukan di tempatnya bekerja masing-masing. Apalagi, melansir situs web Pemprov Jatim, pelanggaran terhadap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bakal ditindak sesuai prosedur.
Satgas Covid-19 daerah juga akan mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam aksi Mayday, terutama di kota-kota besar yang sering menjadi lokasi demo. Pun menggandeng kepolisian guna mengantisipasi adanya kerumunan di lapangan saat unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Deny Yusyulia, menerangkan, pekerja mendapatkan kado berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada Mayday 2021. Program ini diberikan kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk menerima manfaat program tersebut, terang dia, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BPJS Ketenagakerjaa, yang kini juga kerap disebut BP Jamsostek, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP).
"Program JKP ini merupakan insentif bagi perusahaan yang telah patuh dalam penyelenggaran jaminan sosial dan program ini gratis tanpa dipungut iuran sedikitpun," paparnya. Iuran program JKP merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB