Gugat konsumen, Meikarta dinilai keliru pakai pasal pencemaran nama baik

Gugatan Meikarta tersebut juga dianggap melanggar Pasal 4 angka 4 dan angka 5 UU Perlindungan Konsumen.

Ilustrasi. Pengembang Meikarta dinilai keliru gugat konsumen pakai pencemaran nama baik. Google Maps/Ratna Permata

Pengembang apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dinilai keliru dalam mengajukan gugatan terhadap 18 konsumennya dengan dalih pencemaran nama baik. Pangkalnya, penggugat mestinya perseorangan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

"Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI mengenai Pedoman Implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan yang dimaksud dengan korban dalam kasus pencemaran nama baik haruslah orang perseorangan dengan identitas yang jelas," tulis LBH Jakarta dalam keterangannya, Jumat (3/2).

"Penjelasan yang komprehensif tersebut juga seharusnya diikuti dengan memaknai pasal-pasal serupa di luar dari KUHP dan UU ITE seperti yang diatur dalam Pasal 1.372 KUHPerdata. Pasal 1.372 tersebut memberikan batasan hakim harus memperhatikan berat-ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan," imbuhnya.

PT MSU menggugat 18 konsumennya ke PN Jakbar pada 26 Desember 2022 karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Para konsumen pun dituntut secara tanggung renteng mengganti kerugian Rp56,1 miliar, yang terdiri dari akibat perbuatan melawan hukum Rp44,1 miliar dan kerugian imateriel Rp12 miliar.

Anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk ini juga meminta para konsumennya menghentikan dan tidak mengulangi semua tindakan, aksi, dan pernyataan yang dituding memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU.