sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa Deddy Mizwar soal Meikarta

Deddy Mizwar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wagub Jawa Barat. Ia diperiksa untuk tersangka Iwa Karniwa, Sekda Jawa Barat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 23 Agst 2019 10:25 WIB
KPK akan periksa Deddy Mizwar soal Meikarta

Aktor Deddy Mizwar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Deddy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Jumat (23/8).

Selain Deddy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari PT Lippo Cikarang Tbk., yakni Edi Triyanto selaku Support Service Project Management, dan Satriyadi selaku staf perizinan. Keduanya juga akan diminta kesaksiannya untuk tersangka Iwa. Iwa adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam merampungkan berkas penyidikan Iwa, tim penyidik juga sudah memeriksa dua terpidana dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan seorang konsultan Fitradjaja Purnama pada Kamis (22/8).

Sponsored

Untuk diketahui, Iwa Karniwa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. KPK menduga, Iwa telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp900 juta.

Disinyalir, uang tersebut untuk memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas di tingkat provinsi saat itu.
 
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid