Diduga memeras dan salahgunakan wewenang, Kejari Buton dilaporkan

Kejaksaan Agung menerima laporan soal tindak pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kejaksaan Agung menerima laporan soal tindak pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik V.M. Takaendengan. Laporan itu dilayangkan oleh Mantan Wakil Bupati dan Pj Bupati Buton Selatan 2017-2022, La Ode Arusani. 

Kuasa Hukum La Ode Arusani, Ace Kurnia mengatakan, laporan itu dilayangkan kliennya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Setelah diketahui, laporan dengan Nomor: 100.3.11.1/589 tertanggal 4 April 2023 itu telah diterima dan ditindaklanjuti.

"Oknum Kejaksaan atas nama Ledrik B.M. Takaendengan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton melakukan gaya hidup mewah yang diperoleh dengan cara dugaan tindakan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangaan," katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (9/6).

Kliennya mendapati Ledrik kerap menampilkan gaya hidup mewah yang bertentangan dengan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 poin keenam. Belum lagi, selama kliennya menjabat, kerap diungkit keterlibatannya atas kasus tertentu, tanpa dijelaskan apa tindak pidana yang dituduhkan.

Bentuk perbuatan oknum tersebut di antaranya meminta dan menerima uang Rp100 juta pada sekitar bulan November 2022 untuk biaya perayaan ulang tahun istrinya di Hotel Borobudur Jakarta.