Hari ini, Menag dan Gubernur Jatim jadi saksi sidang kasus Romahurmuziy

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Ko

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (22/5)./ Antara Foto

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur, yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Lukman dan Khofifah akan bersaksi untuk dua terdakwa yakni, eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

"Karena di persidangan sebelumnya Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6) . 

Lukman dan Khofifah telah dipanggil Jaksa KPK untuk hadir dalam persidangan pada Rabu (19/6) pekan lalu. Namun, keduanya batal bersaksi dengan alasan sedang ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan. Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri, sedangkan Khofifah menghadiri kegiatan RUPS BUMD.

Menurut Febri, kehadiran Lukman dan Khofifah sebagai saksi menjadi hal penting dalam sidang perkara tersebut. Majelis Hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.