Menag membela Jenderal Dudung soal dugaan menista agama

Koalisi sipil melaporkan Jenderal Dudung ke Puspomad, akhir Januari, karena diduga melakukan penodaan agama atas pernyataannya.

KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman, yang diduga menistakan agama. Dokumentasi Kostrad

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, membela pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, soal doa memakai bahasa Indonesia. Alasannya, itu pilihan seseorang sehingga masyarakat diminta tak mempersoalkannya.

"Itu clear sekali kalau kita memahami pernyataan Jenderal Dudung secara utuh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/2). "Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa Tuhan memang bukan makhluk, tapi sebagai Khalik. Sudahlah, tidak ada yang perlu diributkan dengan statement itu."

Pada akhir Januari 2022, Koalisi Ulama dan Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Dudung kepada Pusat Polisi Militer AD (Puspomad). Pangkalnya, dinilai melakukan penodaan agama atas pernyataan "Tuhan kita bukan orang Arab" dalam sebuah siniar (podcast).

Yaqut melanjutkan, umat Islam diperbolehkan menggunakan bahasa apa pun, termasuk bahasa Indonesia, saat berdoa setelah salat. Karenanya, dia berpendapat, pernyataan Dudung dalam konteks pilihan dan cara berkomunikasi dengan Tuhan, bukan bermaksud memosisikan Allah sebagai makhluk.

Adapun pernyataan "karena Tuhan kita itu bukan orang Arab", terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak berdiri sendiri, tetapi bermakna penegasan setelah kalimat "pakai bahasa Indonesia saja".