Menag: Semua penghina simbol agama harus diproses hukum

Gus Yaqut mendorong Polri memproses hukum semua pihak tanpa tebang pilih.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Dokumentasi Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukunug sikap Polri memproses hukum semua pihak yang diduga menjadi pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama.

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” ujar menteri sapaan Gus Yaqut itu dalam rilis Kemenag, Kamis (26/8).

Gus Yaqut mendorong Polri memproses hukum semua pihak tanpa tebang pilih. "Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” lanjutnya.

Kepada umat beragama, Menag berpesan agar menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Sementara tokoh agama diharapkan terus memberikan pencerahan dan edukasi serta meningkatkan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran agamanya masing-masing.