Menag Yaqut: Perpres 82 wujud komitmen pemerintah ke pesantren

Dengan terbitnya Perpres 82 Tahun 2021 tersebut, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk bantu pesantren.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Foto dokumentasi Kemenag.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharap kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Alasannya, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam alokasi anggaran.

"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/9).

Perpres 82 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres, jelas Yaqut, dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Yaqut menjelaskan, dengan terbitnya Perpres 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Ini merupakan langkah positif.

Karena selama ini ada keraguan sebagian pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren. Itu terjadi, kata Yaqut, karena ada anggapan pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.