Menaker: Saya harap PHK jalan terakhir
Total ada 1.943.916 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK
Hingga Kamis (16/4), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total ada 1.943.916 pekerja yang dirumahkan dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.
Kemnaker mencatat terdapat 1.500.156 pekerja sektor formal yang dirumahkan atau di-PHK, dari 83.546 perusahaan. Sementara di sektor informal terdapat 443.760 pekerja dari 30.794 perusahaan yang terkena dampak tidak langsung dari Covid-19.
"Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan memang presentasenya jauh lebih besar yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4).
Ida berharap pengusaha bisa melakukan beberapa langkah untuk menyiasati dampak ekonomi yang muncul akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Misalnya, lanjut Ida, dengan mengurangi shift dan jam kerja atau memberlakukan sistem pergantian hari kerja sebagai pilihan lain untuk perusahaan bertahan.