Mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual

Banyak kasus kekerasan seksual yang diselesaikan di luar hukum berujung kawin paksa.

Mahasiswa berada di dekat poster penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/11). /Antara Foto.

Agni, bukan nama sebenarnya, mengisahkan pengalaman pahitnya kala dia menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, Juni tahun lalu di dalam artikel “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan.” Tulisan itu terbit di situs Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Universitas Gadjah Mada Balairungpress.com, 5 November 2018.

Kasus Agni bukan saja ramai di dunia maya, tapi media massa berlomba-lomba mengangkatnya. Namun, kisah pahit kekerasan seksual terhadap perempuan bukanlah cerita baru.

Data kekerasan seksual

Merujuk data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), setidaknya ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2018.

Sebanyak 348.446 kasus tadi, terdiri dari 335.062 kasus bersumber dari data perkara yang ditangani pengadilan agama, serta 13.384 kasus yang ditangani 237 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 34 provinsi.