Menteri perdagangan akan diperiksa kasus CPO atas petunjuk JPU

Pemeriksaan Muhammad Lutfi dapat dilakukan jika JPU meminta penyidik.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto kemendag.go.id.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan adanya kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan, pemeriksaan mungkin saja dilakukan, namun tidak dari inisiatif penyidik. Bahkan, pemeriksaan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita lihat nanti catatan JPU lah ya, karena nanti akan diberikan catatan untuk kepentingan persidangan dan penyidik akan penuhi," kata Febrie kepada Alinea.id, Selasa (31/5) malam.

Di sisi lain, Febrie membeberkan, penyidik tengah mendalami adanya dugaan pemberian beberapa kardus minyak goreng kepada pejabat Kementerian Perdagangan, bahkan Muhammad Lutfi. Pemeriksaan para saksi pun terus dilakukan untuk membuktikan kebenaran hal itu.

"Ini mereka lagi termasuk mendalami satu per satu yang seperti tadi disampaikan (pengiriman beberapa kardus minyak goreng)," ucapnnya.