Mendagri hapus 52 aturan penghambat investasi dan perizinan

Adapun peraturan tersebut terdiri dari berbagai bidang seperti pertanahan, pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, dan lain-lain.

Mendagri Tjahjo Kumolo/ANTARAFOTO

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghapus 52 Permendagri yang dianggap menghambat investasi dan perizinan. Kader PDIP itu mengungkapkan, keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Adapun peraturan tersebut terdiri dari berbagai bidang seperti pertanahan, pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan teknologi. Lalu bidang pamong praja, UMKM, wawasan kebangsaan, perencanaan pembangunan dan tata ruang.

Sebelum menghapus 52 aturan itu, Tjahjo mengaku telah mengecek semua Permendagri selama dua bulan terakhir. Menurutnya, Permendagri yang dihapus itu tidak harus ada penggantinya, karena pemerintah daerah bisa menyusun aturan sendiri.

"Ini kita pangkas. Tidak harus pusat tapi bisa langsung ke daerah termasuk izin riset dan sebagainya. kita ingin mempermudah," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Rabu (7/2).

Tjahjo lalu menyinggung Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian, yang ia batalkan karena menuai kontroversi sebelum diedarkan. Ia mengungkapkan, dalam Permendagri yang baru itu, peneliti tidak perlu izin ke pusat terlebih dahulu.