sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri hapus 52 aturan penghambat investasi dan perizinan

Adapun peraturan tersebut terdiri dari berbagai bidang seperti pertanahan, pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, dan lain-lain.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Rabu, 07 Feb 2018 13:41 WIB
Mendagri hapus 52 aturan penghambat investasi dan perizinan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghapus 52 Permendagri yang dianggap menghambat investasi dan perizinan. Kader PDIP itu mengungkapkan, keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Adapun peraturan tersebut terdiri dari berbagai bidang seperti pertanahan, pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan teknologi. Lalu bidang pamong praja, UMKM, wawasan kebangsaan, perencanaan pembangunan dan tata ruang.

Sebelum menghapus 52 aturan itu, Tjahjo mengaku telah mengecek semua Permendagri selama dua bulan terakhir. Menurutnya, Permendagri yang dihapus itu tidak harus ada penggantinya, karena pemerintah daerah bisa menyusun aturan sendiri.

"Ini kita pangkas. Tidak harus pusat tapi bisa langsung ke daerah termasuk izin riset dan sebagainya. kita ingin mempermudah," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Rabu (7/2).

Sponsored

Tjahjo lalu menyinggung Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian, yang ia batalkan karena menuai kontroversi sebelum diedarkan. Ia mengungkapkan, dalam Permendagri yang baru itu, peneliti tidak perlu izin ke pusat terlebih dahulu.

"Kalau anda mau buat riset mengenai Asmat, ya langsung ke Kabupaten Asmat saja. Kalau sekarang kan enggak, capek harus izin ke Kemendagri dulu terus ke provinsi. Kasihan mahasiswa panjang waktunya," terang Tjahjo.

Namun, dengan dibatalkannya aturan tersebut, Tjahjo memastikan aturan lama terkait penelitian sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 Junto Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian masih berlaku. Sedangakn pemerintah, akan mendiskusikan lebih lanjut sebelum menerbitkan regulasi baru.

Berita Lainnya
×
tekid