Mendagri terbitkan surat edaran agar seluruh pemda bantu korban gempa Cianjur

Seluruh gubernur dan bupati/wali kota diharap memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.

Kondisi daerah terdampak tanah longsor yang terjadi pascagempa M5.6 di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Senin (28/11/2022). Foto BNPB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut, ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Tito berharap, seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa. Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Mendagri dalam surat tersebut, seperti dikutip pada Rabu (30/11).

Dalam surat tersebut, Tito membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).