Mendagri pastikan anggaran penyelenggara pemilu tak dipotong

Mendagri sudah sampaikan surat kepada Menteri Keuangan agar anggarannya tidak dipotong sesuai dengan kebijakan rasionalisasi K/L.

Mendagri Tito Karnavian (kanan) didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Novrian Arbi/ama.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran penyelenggara pemilihan umum tidak ikut terpotong berkaitan realisasi anggaran kementerian/lembaga untuk penanganan Covid-19.

“Kami sudah sampaikan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar anggarannya tidak dipotong sesuai dengan kebijakan rasionalisasi K/L. Demikian juga untuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tutur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Tito pun meminta pemerintah daerah segera mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Pencairan NPHD ini dimaksudkan agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tahapan pilkada sejak 15 Juni 2020.

“Kami harapkan agar sebelum 15 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu memiliki anggaran untuk melaksanakan tahapan lanjutan yang dimulai pada15 Juni, sambil untuk penambahan anggaran-anggaran yang dimintakan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui adendum NPHD,” ujar Tito.

Selain itu, Tito mengaku telah menetapkan realisasi anggaran masing-masing daerah untuk penyelenggaran pilkada. Namun, pemerintah daerah tetap diminta bisa menggenjot realisasi tersebut lewat NPHD yang telah disepakati.