Mendata akun medsos ala Kemenristekdikti dan ancaman kebebasan berpendapat

Tujuan pendataan nomor telepon dan akun medsos warga kampus, sebut Kemenristekdikti, untuk menangkal paham radikalisme.

Wacana mendata dan memantau nomor telepon dan akun medsos mendapat tentangan dari beberapa pihak. Alinea.id/Oky Diaz.

Pada 26 Juli 2019, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir melontarkan wacana akan mendata nomor telepon dan akun media sosial warga kampus—mahasiswa, dosen, dan pegawai—kalender akademik 2019/2020.

Tujuannya, pemerintah ingin menangkal paparan radikalisme dan intoleransi di kampus. Untuk menjalankan hal ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Mohamad Nasir mengatakan, pihaknya tak akan mengintai media sosial satu per satu setiap hari. Pendataan dilakukan supaya Kemenristekdikti mudah melakukan pelacakan dari media sosial, jika terjadi permasalahan terkait radikalisme.

Irfansyah, mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) berpendapat, wacana itu wajar. Menurutnya, Kemenristekdikti berhak memantau akun media sosial. Bibit radikalisme di kampus-kampus, kata Irfansyah, memang nyata ada.

“Itu kan tugas intelijen negara melalui Kemenristekdikti,” kata Irfansyah saat dihubungi Alinea.id, Senin (5/8).