Mengaku korporatif, Anang minta keringanan hukuman

PT Quadra Solution milik Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/6)./AntaraFoto

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sugihardjo, menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (16/7). Pada pledoinya, Anang meminta permohonan keringanan pada majelis hakim.

"Saat pemeriksaan KTP-el pertama kali, saya sedang berada di luar negeri. Teman menyarankan agar tidak kembali ke Indonesia. Tapi, saya tetap bertanggungjawab dan memutuskan kembali. Saya berharap sikap kooperatif selama ini bisa dipertimbangkan oleh hakim," katanya, Senin (16/7).

Anang melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan jaksa yang menuduhnya memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam permufakatan jahat. "Pihak diuntungkan adalah PT Quadra Solution, bukan terdakwa, tidak seperti tersangka lain," kata kuasa hukum Anang, Andar Reinhard Hasiholan .

Andar menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam pengaturan pengubahan dana proyek, pengaturan item teknis, dan proses penentuan harga barang. "Terdakwa tidak tahu jika uang lisensi AFIS telah di mark-up terlebih dahulu," kata Andi Simangunsong, tim kuasa hukum Anang Sugiana lainnya  saat membacakan pledoi.

Anang disebut baru mengikuti proyek KTP-el di pertengahan proses, tepatnya di 2011. "Keikutsertaan terdakwa di tengah-tengah proyek tidak dapat memperbesar atau memperkecil  dana KTP-el," ujar kuasa hukum Anang.