Mengintai pelanggar lalu lintas lewat tilang elektronik

Sistem tilang elektronik diklaim menekan pungli dan mampu menindak pelanggar lalu lintas lebih cepat dan praktis. Motor perlu kena aturan.

Tilang elektronik diuji coba pada 1 Juli 2019 di sejumlah titik di Jakarta. Alinea.id/Oky Diaz.

Pada 1 Juli 2019, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan uji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, dengan menambah 10 unit kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) serta empat fitur mutakhir untuk mendeteksi pelanggaran yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, ganjil-genap, dan batas kecepatan.

ETLE pertama kali diterapkan pada November 2018. Ketika itu, hanya ada dua kamera yang terpasang di dua titik, yakni simpang traffic light (TL) Sarinah dan simpang Bundaran Patung Kuda. Saat itu, hanya ada fitur pelanggaran marka jalan, lampu lalu lintas, dan rambu saja.

Kini, kamera-kamera pengawas itu terpasang di 10 titik jalan. Selain di TL Sarinah dan simpang Bundaran Patung Kuda, titik lainnya, antara lain jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jembatan layang Sudirman ke Thamrin, jembatan layang Thamrin ke Sudirman, TL Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gadjah Mada.

Salah seorang pengendara roda empat Danang Setiadi menganggap penerapan sistem ETLE sebagai kemajuan yang perlu diapresiasi.

"Jadi mengurangi pungli (pungutan liar). Kitanya juga jadi bisa lebih jeli mempelajari jenis pelanggaran yang dilakukan," ujar Danang saat ditemui Alinea.id di parkiran pusat perbelanjaan Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Danang berharap, sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik ini bisa lebih masif, agar pengendara bisa menghindari kelalaiannya, sebelum terlanjur ditilang. "Masih banyak yang belum tahu juga soal uji coba ini," katanya.