Menimbang hukuman mati Mensos Juliari P Batubara

Pasal yang disematkan ke Juliari, tidak terancam dihukum mati. Firli Bahuri tak menyebut kerugian negara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Menteri Sosial Juliari Batubara saat berbincang terkait makna Natal di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Rabu (24/12). Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, ancaman hukuman mati bagi koruptor bisa saja terjadi. Jika, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Atau dakwaannya harus 'membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos (bantuan sosial)', sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya kepada Alinea.id, Minggu (6/12).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 2 ayat (1), menyebut memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam naskah yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, keadaan tertentu ditafsirkan sebagai alasan pemberatan pelaku tindak pidana korupsi yang praktik lancungnya menyasar dana-dana, seperti penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional.

Penjelasan Fickar tersebut tak lepas dari status Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB), yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait basos Covid-19 untuk Jabodetabek.