Menjaga titik penyekatan saat pelarangan mudik Lebaran

Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Kepolisian pun bersiaga di titik penyekatan.

Ilustrasi pemudik. Alinea.id/Oky Diaz.

Raut wajah kecewa tak bisa disembunyikan Andre. Pemuda 30 tahun itu mengaku tak bisa pulang ke Padang, Sumatera Barat karena ada kebijakan larangan mudik Lebaran dari pemerintah sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Ketua RT tempatnya tinggal di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan tak berkenan memberikan surat izin keluar masuk (SIKM)—yang menjadi salah satu syarat seseorang diizinkan ke luar kota dalam masa pelarangan mudik Lebaran. Padahal, ia akan mempersiapkan pernikahannya pada 21 Mei 2021.

“Saya itu enggak dikasih (SIKM) karena selama dua tahun tinggal di Jakarta enggak pernah lapor. Apalagi KTP saya masih Padang,” ujar Andre saat berbincang dengan Alinea.id, Rabu (5/5).

Akibatnya, pria yang sehari-hari berdagang pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat ini terpaksa pulang kampung pada 18 Mei 2021. Ia berharap, tak ada perpanjangan pelarangan mudik karena waktu mempersiapkan pernikahannya sudah terbilang mepet.

"Bisa repot kalau ada perpanjangan. Apalagi undangan udah disebar," kata Andre.