Menkes minta maaf ke DPR soal BPJS: Beri saya kesempatan

DPR nilai Kemenkes tidak sanggup selesaikan masalah yang menimpa rakyat.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/12)/Foto: Antara

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto meminta maaf kepada Komisi IX DPR terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III BPJS kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR sebelumnya.

"Mohon maaf semua ini. Yang saya dengarkan semuanya sama dengan isi hati saya," tutur kata Terawan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (20/1).

Menkes meminta Komisi IX DPR memberikan kesempatan untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit BPJS.

"Berikan saya kesempatan mencari, tidak memberikan jalan keluar sekarang karena membutuhkan data yang lengkap dan komitmen," kata Terawan.

Menkes Terawan mengatakan tidak bisa memberikan solusi bila masalah tidak bisa dijalankan dan tidak ada transparansi. Menurut Terawan, BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).