Menkes Terawan diminta jalankan rekomendasi DPR soal BPJS

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan kelas III tetap dilaksanakan namun disubsidi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/12)/Foto: Antara

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto diminta menjalankan komitmen bersama terkait kebijakan tarif jaminan kesehatan yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kita dari Komisi IX DPR RI sudah tiga kali mengadakan pertemuan dengan menteri kesehatan. Dari pertemuan itu sempat menghasilkan dua komitmen dan rekomendasi menyikapi kenaikan tarif BPJS Kesehatan,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Anwar Hafid di Graha Pemda Banggai, Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Jumat(3/1) malam.

Dua rekomendasi yang dimaksud politikus Demokrat ini yakni, pertama kenaikan tarif untuk kelas III tetap dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah, namun selisihnya akan disubsidi pemerintah daerah. Rekomendasi kedua yaitu tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Dia berharap dari dua usulan tersebut, salah satunya bisa diambil oleh Menkes sebagai bentuk komitmen bersama menyikapi keluhan masyarakat.

Kehadiran BPJS Kesehatan, sambung Anwar, sejatinya sangat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan murah. Untuk itu, sudah seharusnya seluruh masyarakat dapat terlindungi.