Menkes terbitkan 4 istilah baru definisi operasional penanganan Covid-19

ODP, PDP, OTG, KK akan berubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. Foto BNPB

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi mengatakan, empat istilah tersebut meliputi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Kasus Konfirmasi (KK).

"ODP, PDP, OTG, KK akan berubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kami juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7).

Adapun menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau Covid-19 dengan nomor KMK HK  0107/menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan, perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.