sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkes terbitkan 4 istilah baru definisi operasional penanganan Covid-19

ODP, PDP, OTG, KK akan berubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi.

Hermansah
Hermansah Rabu, 15 Jul 2020 08:40 WIB
Menkes terbitkan 4 istilah baru definisi operasional penanganan Covid-19

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi mengatakan, empat istilah tersebut meliputi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Kasus Konfirmasi (KK).

"ODP, PDP, OTG, KK akan berubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kami juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7).

Adapun menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau Covid-19 dengan nomor KMK HK  0107/menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan, perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sehingga ke depannnya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan pada hari-hari berikutnya. Namun secara prinsip dan mendasar, tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.

"Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan real time PCR atau menggunakan TCM. Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi," jelas Yuri.

Sponsored

Secara garis besar, definisi kasus suspect di antaranya menyinggung tiga kriteria. Pertama kasus infeksi saluran pernapasan yang akut. Di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal.

"Maka, kita masukkan ini dalam kelompok suspect," kata Yuri.

Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable. Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak dekat kurang dari satu meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam, dan seterusnya.

"Maka, ini juga kita masukkan di dalam kelompok kasus suspect atau kemudian, infeksi saluran pernapasan atas yang berat, dan harus dirawat di rumah sakit, dan tidak kita ketemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa, ini bukan penyakit Covid," terang Yuri.

"Artinya, kami curiga bahwa ini adalah Covid, maka kami masukkan ini di dalam kelompok suspect," imbuhnya.

Kemudian, apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspect. Termasuk kasus ODP yang memiliki keluhan ISPA, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, maka itu juga masuk ke dalam kasus suspect.

Selanjutnya untuk kasus probable. Definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah Covid.

"Dari gambaran rontgen paru misalnya, kami dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable," jelas Yuri.

Dengan kata lain, kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini Covid-19 dalam kondisi atau keadaan berat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa Covid melalui RT-PCR.

Berikutnya yang terakhir adalah kontak erat. Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat.

Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.

"Bisa dengan gejala simptomatis, atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi," jelas Yuri.

Sebagaimana sesuai informasi yang telah dijelaskan di awal, bahwa basis perhitungan dengan definisi operasional baru tersebut kemudian akan digunakan mulai Selasa (14/7) untuk melakukan pelaporan data Covid-19 ke depannya.

Berita Lainnya
×
tekid