Menko PMK sarankan pelaksanaan salat Iduladha dipersingkat

Ada beberapa hal yang menjadi syarat dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di Iduladha.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7/2020). Foto Humas Setkab/Agung

Pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441H/2020M. Namun demikian, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi syarat dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di Iduladha.

Misalkan saja sebagai antisipasi, pelaksanaan salat Iduladha harus dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk salat di masjid atau musala di lingkungan masing-masing. 

"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," kata Muhadjir sebagaimana keterangan tertulisnya, Senin (13/7) malam.

Dijelaskan Muhadjir, hal tersebut penting agar dapat dilakukan lokalisir dan tidak ada pertemuan antarmasyarakat secara luas. Jika ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka salat Iduladha secara berjemaah akan ditiadakan.