Menko Polhukam: China tak punya hak di perairan Natuna

Merujuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan di perairan Natuna.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1). Foto: Akbar Ridwan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan klaim China atas perairan Natuna tidak berlaku. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memastikan Indonesia akan melakukan sejumlah langkahuntuk menjaga kedaulatan kawasan tersebut. 

"Kalau secara hukum Tiongkok (China) tidak punya hak untuk mengklaim itu (perairan Natuna)," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

Merujuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan di perairan Natuna. Sebaliknya, klaim China tidak berlaku karena dalam keputusan SCS Tribunal atau Laut China Selatan pada 2016, disebutkan China tidak punya hak atas perairan Natuna.

"Nah secara hukum internasional, UNCLOS 1982 sudah jelas kok, Tiongkok tidak punya hak atas itu dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia ditetapkan oleh UNCLOS (1982)," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menegaskan Indonesia tidak mengakui nine dash line atau klaim sepihak China atas perairan Natuna. Hal itu diutarakan selepas rapat koordinasi dengan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara lainnya di Kemenko Polhukam.