Mahfud MD kritik penegakan hukum: Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan

Mahfud MD sebut tujuan hukum membangun harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, konsep restorative justice atau keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang, tetapi membangun harmoni dalam kehidupan masyarakat.

“Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU. Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).

Menurut Mahfud, hukum harus memiliki hati nurani. Hukum bukanlah alat memenangkan persaingan, tetapi untuk mewujudkan kedamaian. Ironisnya, kata dia, sistem hukum Indonesia malah sedikit-sedikit memasukkan orang ke penjara.

“Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kemudian menceritakan sebuah kasus hukum, seseorang yang menemukan semangka di pinggir jalan. Kemudian, ia memakan semangka tersebut, yang ternyata punya orang lain. Ia lalu dihajar banyak orang, dipermalukan, dan dilaporkan ke polisi untuk diproses.