Menko Polhukam: PP No 99 Tahun 2012 tidak akan direvisi

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus berpegang pada sikapnya yang tidak akan pernah mengutak-atik aturan tersebut.

Sebanyak 71 warga binaan dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (3/4), melalui program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP No 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," terang Mahfud MD lewat keterangan resminya, Sabtu (4/4) malam.

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus berpegang pada sikapnya yang tidak akan pernah mengutak-atik aturan tersebut. Dia menegaskan, sedikit pun tidak ada pikiran untuk melakukan revisi.

Mahfud menjelaskan dalam PP tersebut sudah ada ketentuan khusus bahwa narapidana koruptor, terorisme, dan narkotika berbeda dengan narapidana umum. Selain itu, lapas-lapas yang mereka tempati pun sudah tidak terlalu padat sehingga tidak ada potensi penyebaran Covid-19.

"Lalu yang kedua tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan juga sih tempatnya. Sudah, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah. Saya kira itu," tegas dia.