sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Polhukam: PP No 99 Tahun 2012 tidak akan direvisi

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus berpegang pada sikapnya yang tidak akan pernah mengutak-atik aturan tersebut.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 05 Apr 2020 08:05 WIB
Menko Polhukam: PP No 99 Tahun 2012 tidak akan direvisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP No 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," terang Mahfud MD lewat keterangan resminya, Sabtu (4/4) malam.

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus berpegang pada sikapnya yang tidak akan pernah mengutak-atik aturan tersebut. Dia menegaskan, sedikit pun tidak ada pikiran untuk melakukan revisi.

Mahfud menjelaskan dalam PP tersebut sudah ada ketentuan khusus bahwa narapidana koruptor, terorisme, dan narkotika berbeda dengan narapidana umum. Selain itu, lapas-lapas yang mereka tempati pun sudah tidak terlalu padat sehingga tidak ada potensi penyebaran Covid-19.

"Lalu yang kedua tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan juga sih tempatnya. Sudah, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah. Saya kira itu," tegas dia.

Kendati demikian, Mahfud tidak menyalahkan usulan Yasonna. Menurut Mahfud, bisa jadi hal itu merupakan aspirasi masyarakat lantaran telah ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum juga.
 
"Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum bahwa itu tersebar di luar itu mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham," ujar dia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan akan mengusulkan revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kepada pemerintah. Hal itu dikarenakan, PP tersebut dinilai menjadi batu sandung penanganan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan secara merata. 

Untuk syarat sendiri, Yasonna mengusulkan sejumlah hal. Bagi terpidana korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Sponsored

"Jumlahnya 300 orang," kata dia.

Kemudian, persyaratan untuk narapidana khusus yaitu mereka yang memiliki kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.

Revisi PP 99 Tahun 2012 juga bisa menyasar pembebasan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.

"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid