Menko Polhukam tak tahu ada WNI divonis bersalah di Singapura

"Saya baru dengar. Besok akan saya tanya ke BNPT."

Menkopolhukam Mahfud MD berada di geladak heli KRI Semarang_594 saat akan mengikuti joy sailing di Faslabuh Ranai, Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (15/01/20). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku tak tahu adanya tiga orang warga negara Indonesia yang divonis bersalah di Singapura. Mereka dijatuhi hukuman karena memberikan dukungan finansial terhapada aksi terorisme.

"Saya baru dengar. Besok akan saya tanya ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, semua orang yang terlibat dalam terorisme adalah teroris. Dengan demikian, keterlibatan ketiga WNI tersebut dalam terorisme menjadi ranah pengadilan untuk membuktikannya. 

"Tentu kalau orang mendanai teroris berarti sudah teroris juga. Karena kalau di dalam hukum itu, sesuatu yang keikutsertaan atau bersama-sama itu berarti tindakan yang sama. Tinggal pembuktiannya. Nanti kita lihatlah prosesnya," kata dia.

Tiga WNI yang diputus bersalah oleh pengadilan di Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme adalah RH, TM, dan AA. Mereka tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terrorism (Suppression of Financing) Act. Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.