Menkominfo jamin kebocorannya data ditangani oleh UU PDP

Menurut Johnny, pelanggar yang mengakibatkan kebocoran data dalam domain cyber security akan dikenakan macam-macam bentuk sanksi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat raker di DPR RI/Foto Dokumentasi Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjamin kebocoran data dapat ditangani secara hukum melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang mengatur sanksi pidana dan sanksi denda kepada pelaku.

Menurut Johnny, pelanggar yang mengakibatkan kebocoran data dalam domain cyber security akan dikenakan macam-macam bentuk sanksi.

"Saya ingin ingatkan kepada pengendali dan pemroses data untuk memastikan menggunakan security, dengan enkripsi yang memadai agar bisa menahan serangan cyber," ujar Johnny kepada wartawan, Kamis (8/9).

Johnny mengatakan, dengan disahkannya RUU PDP yang mengatur tata kelola data, maka para pelanggar yang menggunakan data pribadi akan dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat berat.

"Apalagi kalau itu dimanfaatkan untuk mengambil manfaat ekonomi, maka sanksinya juga termasuk dihitung dari manfaat ekonominya itu berapa banyak," jelas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini.