Menkominfo klaim terus lakukan berbagai upaya perlindungan data diri

Pemerintah didesak segera berikan perlindungan data diri karena terasuk HAM.

Ilustrasi. Freepik.

Pakar Ilmu Komunikasi, Bambang Sadono, memandang perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM). Sebab, hal ini termasuk bagian dari perlindungan diri. 

Bambang mengatakan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Maka dari itu, perlu menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

“Ada ketentuan pidana bagi yang melanggar perlindungan data pribadi. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap orang yang sengaja melawan hukum yang mengumpulkan data pribadi bukan haknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda uang paling banyak Rp 5 miliar,” kata Bambang dalam keterangan, Minggu (12/3).

Terkait hal ini, pengamat komunikasi Astri Dwi Andriani juga menuturkan, kebocoran data pribadi salah satunya disebabkan abainya pemilik data terhadap keamanan yang dimilikinya. Salah satunya adalah terburu-buru untuk meng-klik tautan yang tak dikenal. Padahal, tautan tersebut merupakan metode phising untuk mencuri data penting sang pemilik.

“Jangan asal klik. Itu kuncinya. Cermati alamat situs yang mencurigakan dan pastikan apakah situs tersebut memiliki logo gembok terkunci atau tidak. Lalu, abaikan jika diminta memasukkan sejumlah data pribadi,” ucap Astri.