Menkominfo minta jajarannya proaktif terapkan PPKM darurat

Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM darurat Jawa Bali, akan dijatuhi hukum disiplin.

Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/pd.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, memerintahkan jajarannya proaktif dalam mendukung penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Perintah yang dimuat dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali itu, ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo.

"Agar ikut serta mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam menerapkan kebijakan PPKM darurat Jawa Bali, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Menurut Johnny, hal itu juga sekaligus untuk mengimplementasikan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlaku dari 3-20 Juli 2021.

"Arahan presiden tersebut menyangkut kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu, arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak," ujarnya.