sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkominfo minta jajarannya proaktif terapkan PPKM darurat

Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM darurat Jawa Bali, akan dijatuhi hukum disiplin.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 02 Jul 2021 21:39 WIB
Menkominfo minta jajarannya proaktif terapkan PPKM darurat

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, memerintahkan jajarannya proaktif dalam mendukung penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Perintah yang dimuat dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali itu, ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo.

"Agar ikut serta mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam menerapkan kebijakan PPKM darurat Jawa Bali, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Menurut Johnny, hal itu juga sekaligus untuk mengimplementasikan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlaku dari 3-20 Juli 2021.

"Arahan presiden tersebut menyangkut kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu, arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak," ujarnya.

Johnny juga memerintahkan civitas Kementerian Kominfo melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T.

"Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M), serta melakukan testing, tracking dan treatment (3T)," kata politisi Partai Nasdem itu.

Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo yang tidak menaati dan lalai dalam menjalankan kebijakan tersebut, Menteri Johnny menegaskan pengenaan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sponsored

"Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM darurat Jawa Bali, akan dijatuhi hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi diterapkannya PPKM darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. PPKM darurat, berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya varian baru coronavirus, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

Berita Lainnya
×
tekid