Menkumham belum terima pembatalan kewarganegaraan Orient

Pembatalan kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan legal formal seperti yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Foto Antara/Sigid Kurniawan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengaku, belum mendapat laporan terkait pembatalan kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore.

"Sampai saat ini, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) belum memperoleh pengajuan permohonan ke pembatal kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," kata Yasonna, saat rapat bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/3).

Yasonna mengatakan, Orient telah mengajukan permohonan pembatalan kewarganegaraan oleh otoritas Amerika Serikat melalui Kedubes Indonesia. Hanya saja permohonan tersebut belum diproses karena Covid-19.

Politikus PDIP itu menerangkan, pembatalan kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan melalui legal formal seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Dengan demikian, Yasonna menilai, Orient berpotensi kehilangan warga negara Amerika Serikat atau stateless, padahal dalam regulasi Indonesia tidak mengenal stateless. Dia menilai, kasus ini serupa dengan yang menimpa Archandra Tahar.