Menkumham persilakan Rizieq pulang kapan saja

Nama Rizieq Shihab tidak tercantum dalam daftar cekal.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat bersiap mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1)/Foto Antara/Muhammad Adimaja

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mencekal atau melarang Imam Besar FPI Rizieq Shihab kembali ke tanah air.

Pernyataan Yasonna tersebut merespons pertanyaan Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III bersama Kementrian Hukum dan HAM (Kumham) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Menurut Yasonna, Rizieq bisa kembali ke Indonesia kapan saja ia mau karena berdasarkan daftar keimigrasian, nama Rizieq juga tidak tercantum dalam daftar cekal.

"Kalau beliau mau masuk, ya masuk saja. Enggak ada, kita enggak ada daftar cekal kita, enggak ada daftar tangkal di kita. Kalau mau masuk, masuk," kata Yasonna.

Dijelaskan politikus PDIP ini bahwa sepengetahuannya tidak ada juga pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Artinya, pemerintah mempersilakan Rizieq kembali jika ia ingin pulang.