Menkumham serahkan rekomendasi amnesti Baiq Nuril pada Jokowi

Surat rekomendasi amnesti telah diserahkan pada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6)./ Antara Foto

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengaku telah menyampaikan surat rekomendasi amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo. Surat disampaikan melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg, kita serahkan ke Bapak Presiden (Joko Widodo)," ujar Yasona di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (15/7).

Menurut Yasonna, pihaknya telah berkonsultasi dengan sejumlah pakar, baik pakar teknologi informasi maupun pakar hukum tata negara dalam pemberian rekomendasi ini 

Amnesti lazimnya diberikan dalam kasus tindak pidana atau kejahatan politik. Adapun dalam kasus Baiq Nuril, pertimbangan yang dikedepankan adalah pertimbangan kemanusiaan dan keadilan di masyarakat.

"Kami lihat dari rasa keadilan masyarakat. Tapi mengapa ini seolah-olah kasusnya enam bulan, tidak mungkin (mendapatkan) grasi. Dilihat orang juga ini kecil banget buat amnesti. Tapi kita lihat rasa keadilan masyarakat yang kita lihat," kata Yasonna menuturkan.