Menkumham tandatangani rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril

Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan apresiasi kepada pemerintah.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan, Jakarta, Rabu (10/7)./ Antara Foto

Menteri Hukum dah HAM, Yasonna Laoly, dilaporkan menandatangani surat rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu.

“Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di Kantor Sekretariat Presiden. Hal itu karena Kemenkumham pagi tadi meminta datang ke sana kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti,” kata Erasmus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7).

Erasmus mengatakan, Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sigap dalam menyikapi persoalan pertimbangan keadilan bagi Baiq Nuril. "Terima kasih sudah ada kabar baik ini," kata dia.

Baiq Nuril bersama sebagian tim kuasa hukumnya datang ke Kemenkumham untuk menandatangani rekomendasi amnesti. Sementara di waktu bersamaan tim advokasi yang lain tetap mendatangi Kantor Staf Presiden untuk bertemu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia, Jaleswari Pramodhawardhani.

“Tujuan kami menyampaikan petisi pertimbangan amnesti. Dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti ini,” ucap Erasmus.