sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkumham tandatangani rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril

Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan apresiasi kepada pemerintah.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 11 Jul 2019 13:47 WIB
Menkumham tandatangani rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril

Menteri Hukum dah HAM, Yasonna Laoly, dilaporkan menandatangani surat rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu.

“Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di Kantor Sekretariat Presiden. Hal itu karena Kemenkumham pagi tadi meminta datang ke sana kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti,” kata Erasmus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7).

Erasmus mengatakan, Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sigap dalam menyikapi persoalan pertimbangan keadilan bagi Baiq Nuril. "Terima kasih sudah ada kabar baik ini," kata dia.

Baiq Nuril bersama sebagian tim kuasa hukumnya datang ke Kemenkumham untuk menandatangani rekomendasi amnesti. Sementara di waktu bersamaan tim advokasi yang lain tetap mendatangi Kantor Staf Presiden untuk bertemu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia, Jaleswari Pramodhawardhani.

“Tujuan kami menyampaikan petisi pertimbangan amnesti. Dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti ini,” ucap Erasmus.

Erasmus mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan sebanyak dua petisi amnesti ke Kantor Staf Presiden. Penyerahan petisi amnesti kali ini merupakan kali kedua ke Kantor Staf Presiden. Pihaknya meyakini pertimbangan permohonan amnesti bisa segera sampai ke presiden.

"Petisi yang pertama sudah kami serahkan, ini petisi yang kedua. Terima kasih pemerintah sudah memberikan kabar baik, sehingga kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti," kata Erasmus. 

"Di sistem peradilan pidana kita sudah selesai, jadi Pak Presiden Joko Widodo sama sekali tidak melakukan intervensi dan ini merupakan kewenangan beliau sebagai kepala negara untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril.”

Sponsored

Sementara itu, Jaleswari mengatakan pihaknya menerima tim Baiq Nuril karena sebelumnya mendapat arahan dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. 

"Ini adalah sebuah simbol kolaborasi yang baik antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan keadilan (Baiq Nuril) ini," ujar Jaleswari.

Kasus Baiq Nuril menyita perhatian publik Indonesia. Kasus ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) berinisial HM. Percakapan ini terjadi sekitar Agustus 2014.

Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.

Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril lantas mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA. Namun, MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid