Menolak hadiri sidang, HRS akan rugi

Munarman, kuasa hukum HRS, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, hakim melawan prinsip hukum.

Ilustrasi Rizieq Shihab. Alinea.id/Oky Diaz.

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukum menolak persidangan secara virtual. Jika terus seperti itu, HRS yang akan mengalami kerugian.

"Bila HRS tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri HRS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (16/3).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab, siang tadi. Sidang berlangsung ricuh. 

Kuasa hukum menolak HRS mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Munarman, kuasa hukum HRS, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut dia, hakim melawan prinsip hukum.

Sedangkan majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.