Mensesneg akui temukan sejumlah kekeliruan UU Ciptaker

Mensesneg koordinasi dengan DPR untuk perbaikan UU Ciptaker.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat berbincang dengan Presiden Jokowi di Istana Negara/Foto Antara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui adanya kesalahan teknis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipker). Pada UU yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin itu terdapat kesalahan teknis penulisan yang berpotensi mengaburkan makna.

Dugaan kesalahan teknis penulisan dapat ditilik pada dua pasal yang tercantum dalam regulasi ‘sapu jagat’ itu. Yakni, Pasal 5 Bab II terkait Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup tidak mencantumkan rujukan ayat. Kemudian, Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang termaktub dalam halaman enam.

“Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ujar Pratikno dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/11).

Ia menyebut, temuan kekeliruan dalam penulisan dalam UU Cipker tersebut hanya bersifat teknis administratif, dan dinilai tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan UU Cipker.

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ucapnya.