Mensos: Pemda yang tentukan siapa berhak dapat bansos

Pemerintah daerah merupakan kunci penyaluran bansos tepat sasaran atau tidak.

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma/Foto Antara

Pemerintah daerah merupakan kunci penyaluran bantuan sosial atau bansos tepat sasaran atau tidak. Karena undang-undang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memutakhirkan data kemiskinan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, undang-undang memberikan kewenangan kepada pemda memutakhirkan data. Isi pemutakhiran itu adalah siapa saja yang layak masuk dan tidak dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengaturan itu ada di Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Proses pemutakhiran data dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas.

"Pemda dan jajaran sampai tingkat desa/kelurahan punya kewenangan penuh menentukan yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," kata Mensos, dikutip dari laman resmi Kemensos, Kamis (2/9).

Risma menyatakan itu menanggapi kasus salah sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat di Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa. Mereka melayangkan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).