Menteri ESDM Jonan diperiksa untuk dua kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk dua kasus.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (31/5). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk dua kasus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Jonan dimintai keterangan untuk dua perkara terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menelan biaya senilai US$900 juta, atau setara Rp12,8 triliun itu. 

Pertama, penyidik fokus mendalami pengetahuan Menteri Jonan terkait konstruksi perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) non aktif Sofyan Basir.

"Tadi pagi fokus pemeriksaan terhadap saksi (Ignasius Jonan) adalah untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik), tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Kemudian, lanjut Febri, Menteri Jonan juga dimintai informasi terkait dugaan pemberian suap kepada terdakwa Eni Maulani Saragih oleh pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) Samin Tan.